Pakai Telur Busuk untuk Adonan Kue Selama Bertahun-tahun, Pabrik Kue Kering Terkenal ini Digrebek Polisi

By Raka, Sabtu, 1 Mei 2021 | 17:25 WIB
Pabrik kue kering terkenal ini gunakan telur busuk sebagai bahan utama adonan (tribunnews.com)

 

SajianSedap.com - Kue kering merupakan santapan utama saat lebaran tiba.

Dibanding membuat sendiri, kita pasti lebih sering membeli kue kering.

Namun dalam membeli kue kering atau jajanan lainnya harus hati-hati.

Terutama jika produsen kue kering tersebut bukan dengan merek besar dan harganya begitu sangat murah.

Baca Juga: Kepala Manyung Bu Fat in Cinere, South Jakarta, A Wholesome Restaurant for Bold Spicy Taste

Bukan menikmati lebaran yang indah, kita malah bisa jadi sakit dan dirawat.

Seperti pabrik kue kering terkenal ini, ternyata menggunakan bahan baku dari telur busuk.

Tak main-main, pabrik kue kering yang akhirnya digrebek polisi ini sudah menggunakan telur busuk sejak bertahun-tahun.

Pabrik Kue Pakai Telur Busuk

Awas! Pabrik Kue Kering Terkenal Ini Digrebek Polisi Karena Gunakan Telur Busuk Dalam Adonannya, Sering Anda Makan?

Industri kue kering yang berloaksi di Desa Tukum, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur digerebek dan disegel polisi, Selasa (7/1/2020).

Penyegelan dilakukan, karena hasil dari pemeriksaan polisi meenemukan adanya pelanggaran.

Yaitu, pemilik industri berinisial IS menggunakan bahan dasar telur busuk untuk pembuatan kue kering yang dipasarkan.

Baca Juga: HATI-HATI Buang Struk ATM Sembarangan, Polisi Tangkap 2 Pria Yang Bobol Uang Ratusan Juta Cuma Pakai Sampah Struk ATM! Begini Modusnya

"Setelah dilakukan pengecekan memang benar di desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang ditemukan rumah produksi kue kering yang menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi, yakni telur gagal tetas, sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi.

Dari informasi yang diterima, alasan pemilik usaha kue kering itu menggunakan bahan dasar telur busuk karena harganya yang dianggap lebih murah.

Sehingga keuntungan yang diraup dari hasil penjualan bisa lebih banyak.

"Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo dengan harga Rp 300 per butir yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim," terangnya.

Artikel berlanjut setelah video berikut ini.

 

Lebih lanjut Pitra mengatakan, selain menggunakan bahan dasar yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, usaha yang dijalankan IS juga tidak dilengkapi dengan izin usaha dari Dinas Kesehatan dan BPOM, serta sertifikat halal dari lembaga terkait.

Usaha itu sudah dijalankan IS sejak 2014.

Adapun wilayah pemasaran dari produk olahan kering yang dilakukan menyasar ke sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.

"Rumah produksi makanan ringan itu beromset puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omset Rp 4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal kuda," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, IS akan dijerat polisi dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Pantas Suaminya Ngaku-ngaku Polisi, Ternyata Istri Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Bukan Orang Sembarangan

Polisi Grebek Madu Oplosan

Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar produksi madu palsu khas Banten.

Para pelaku memanfaatkan adanya pandemi Covid-19 untuk memproduksi dan mengedarkan madu palsu sebagai obat daya tahan tubuh.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni, penjual dan pemilik pabrik pembuatan madu palsu.

Ketiga pelaku yakni As (24) warga Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, sebagai penjual.

Tm (35) warga Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, senagai karyawan pabrik madu.

Baca Juga: Hati-Hati! Polisi Grebek Pabrik Ayam Tiren yang Dijual ke Pasar Besar, Sampai Shock Saat Temukan 3 Karung Berisi Hal Menjijikan Ini

Selanjutnya, MS (47) warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai pemilik pabrik madu palsu.

Pria ini divonis kanker paru-paru tapi sembuh hanya dengan konsumsi madu

Baca Juga: Selama ini Kita Salah Besar! Sering Dituduh Bahaya, Micin Justru Diperlukan oleh Tubuh, Begini Kata Ahli

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, para pelaku memanfaatkan pandemi Covid 19 untuk memproduksi dan menjual madu palsu khas Banten.

"Kasian masyarakat kemarin ada Covid-19 merasa yakin kalau madu menjadi obat yang paling mujarab untuk menjaga daya tahan tubuh. Ternyata madunya madu palsu," kata Fiandar kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).

Fiandar menuturkan, terbongkarnya praktik jual beli madu palsu berawal dari adanya laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dilanjutkan penangkapan tersangka.

 

Tersangka AS diamankan pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2020 lalu di Lebak saat akan melakukan transaksi jual beli.

"TKP kedua di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Baray sebagai tempat produksi. Dua orang diamankan yakni Tm sebagai pembuat dan MS pemilik pabrik," ujar Fiandar.

Catut icon Banten, pakai bahan berbahaya

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafruddin menambahkan, produksi madu palsu menggunakan icon Banten.

Pelaku Tm dan MS membuat madu menggunakan bahan baku tidak ada kaitannya dengan madu seperti Molases sebagai pewarna makanan limbah tetes tebu.

Kemudian Glucosa untuk mengentalkan cairan agar seperti madu asli, dan fructosa.

"Bahan yang digunakan untuk memproduksi ini tidak sama sekali tidak ada kandungan madunya, salah satu bahan berbahaya itu molases," kata Nunung.

Baca Juga: Bikin Geger! Polisi Grebek Pabrik Susu ini Karena Pakai Detergen Cair dan Cat Putih Sebagai Bahan Baku! Bisa Berakibat Fatal

Nunung mengungkapkan, dampak madu palsu jika dikonsumsi secara terus menerus dapat menyebkan sakit diabetes, jantung bahkan kematian.

"Karen ini sangat merugikan masyarakat sehingga kita mengambil upaya penegakan hukum," tandasnya.

Pasal yang dikenakan untuk tersangka MS yakni pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliat Pasal untuk tersangka Ta dan As yakni Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.