Gisel Tanggung Malu Seumur Hidup, Penyebar Video Syurnya dengan Nobu Divonis Hukuman Segini, Setimpal?

By Ulfa, Rabu, 14 Juli 2021 | 09:40 WIB
Vonis hukuman untuk penyebar video syur Gisel dan Nobu akhirnya terungkap (Kolase Instagram.com dan TRIBUNNEWS/HERUDIN )

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara

dan juga denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Andreas Nahot dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (14/7/2021).

Pihak MN belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

"Kami belum berbicara lagi dengan klien karena situasi yang terbatas pandemi.

Kami diberi waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir menentukan sikap apakah nanti mengajukan banding atau menerima putusan."

Putusan tersebut ternyata jauh lebih ringan dari ancaman pidana awal dan juga tuntutan jaksa.

Foto Ilustrasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus- Kabar terkisi kasus video mirip Gisel datang dari kepolisian. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Para penyebar bisa dijerat dua pasal berlapis.

Baca Juga: Satu Indonesia Gak Tahu! Gading Marten Bongkar Uang Bulanan yang Diberikan untuk Gisel, Pantas Tak Repot Soal Harta Goni Gini

"Pandangan kami sudah sangat baik.Tuntutan yang diberikan jaksa satu tahun dan ancaman pidana awal 12 tahun.

Jadi sudah memang banyak berkurang dari surat dakwaan," tutur Andreas.

Hingga kini MN telah menjalani delapan bulan penjara.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.