"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara
dan juga denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Andreas Nahot dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (14/7/2021).
Pihak MN belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
"Kami belum berbicara lagi dengan klien karena situasi yang terbatas pandemi.
Kami diberi waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir menentukan sikap apakah nanti mengajukan banding atau menerima putusan."
Putusan tersebut ternyata jauh lebih ringan dari ancaman pidana awal dan juga tuntutan jaksa.
"Pandangan kami sudah sangat baik.Tuntutan yang diberikan jaksa satu tahun dan ancaman pidana awal 12 tahun.
Jadi sudah memang banyak berkurang dari surat dakwaan," tutur Andreas.
Hingga kini MN telah menjalani delapan bulan penjara.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.