Lebih dari 5 Kali Berhubungan
Dikabarkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap penyebar video syur penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu).Hal itu membuat kuasa hukum PP mengungkapkan fakta setelah persidangan.Ternyata, Gisel dan Nobu lebih dari satu kali berhubungan dan membuat video asusila.Pembuatannya pun di beberapa tempat.Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Gading dan Wijin Kalah Telak! Gisel Mengaku Sulit Melupakan Pria Beristri ini Sampai Nangis Satu Minggu Penuh, 'Udah Kaya Hantu..'"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dikutip Tribun Manado dari Kompas.com.Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.