"Majelis hakim memutuskan ahli waris dari Muhammad Arifin Ilham, yakni Hj. Nurhayati binti Masdidi, ibu kandung. Wahyuniati Al-Alwalyi binti Drs.Tengku Haris Jamaludin, istri pertama. Tiga Muhammad Alvin Faiz bin Muhammad Arifin Iham, anak kandung. Empat Muhammad Ameer Azzikra bin Muhammad Arifin Iham, anak kandung."
"Lima Muhammad Azka Najhan bin Muhammad Arifin Iham, anak kandung. Enam Amtaza Syahla Arifin binti Muhammad Arifin Ilham, anak kandung. Tujuh Rania Jame Bawazier binti H. Jame Muhammad Bawazier istri kedua. Delapan, Alaa Hifzhiyah Arifin binti Muhammad Arifin Ilham, anak kandung. Sembilan Muhammad Ahya Fillah bin Muhammad Arifin Ilham, anak kandung. Sepuluh, Akhsya Zakiya Arifin binti Muhammad Arifin Ilham." papar Dede.
Istri Ketiga Tak Dapat Warisan
Sementara itu jika dilihat dari daftar tersebut, Umi Famma atau Umi Akhtar sekaligus anak yang ia lahirkan tidak termasuk dalam daftar ahli waris.
Umi Femma sendiri dinikahi tahun 2017 silam.
Sementara itu, anak terakhir dari almarhum ustaz Arifin yakni Shofiya Dzikriya Arifin lahir pada 2019 silam.
Anak terakhir ustaz Arifin sendiri lahir saat ustaz tersebut menjalani perawatan.
Hal ini membuat Shofiya belum pernah bertemu dengan sang ayah.
Sementara itu Dede sendiri tidak menjelaskan mengenai apa saja harta warisan yang dibagikan.
Pasalnya, pengadilan hanya memutuskan mengenai ahli waris, namun bukan objek atau jumlah harta yang dibagikan.
"Kalau penetapan waris itu tidak menyangkut objek, tapi menyangkut siapa yang jadi ahli waris dari Almarhum ustaz Arifin Ilham," pungkasnya
Sementara ibu kandung ustaz Arifin yang juga hadir dalam putusan memilih bungkam usai sidang putusan.