Pemerintah telah melarang penggunaan rhodamin B untuk makanan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/ Menkes/ Per/ V/ 1985 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya.
Pelarangan tersebut tentunya berkaitan dengan dampaknya yang merugikan kesehatan manusia.
Rhodamin B dapat membahayakan kesehatan manusia.
Jika dikonsumsi berulang-ulang rhodamin B dapat menimbulkan efek toksik akumulatif yang tidak langsung muncul.
Efek toksik baru terlihat beberapa tahun kemudian.
Rodhamin B ini sangat berbahaya, karena sebagian besar konsumen tidak mengetahui adanya Rhodamin B dalam makanan yang mereka konsumsi.
Parahnya lagi mereka tidak mengetahui bahwa tubuh mereka telah dirusak perlahan-lahan oleh zat berbahaya ini.
Rhodamin B dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, iritasi kulit, iritasi pada mata, iritasi pada saluran pencernaan, keracunan, gangguan hati/liver, dan yang paling serius adalah kanker hati.
Belakangan juga terungkap bahwa Rhodamin B dapat memengaruhi fungsi otak termasuk gangguan perilaku pada anak sekolah.