Pantas Sampai Tega Selingkuh Dari Gading Marten, Gisella Anastasia Tanpa Malu Bongkar ‘Boroknya’ Sendiri Ngaku Punya Sifat Ini ‘Engga Puas-Puas’

By Gusthia Sasky T, Kamis, 30 September 2021 | 12:25 WIB
Gisella Anastasia (instagram.com/@gisel_la)

Pembuatannya pun di beberapa tempat.

Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dikutip Tribun Manado dari Kompas.com.

Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga: 'Kalau Aku Sama Cewek Kaya Gitu Kamu Bisa Tenang Emang?', Tak Bisa Ditahan Lagi, Wijin Murka Lihat Gisel Lakukan Ini Bersama Gading Marten

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga,

ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak.

Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tambahnya

Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang mengungkap fakta di persidangan terkait kasus kliennya, PP.

Roberto menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas.

"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali.