Sempat Icip Dinginnya Jeruji Besi, Galih Ginanjar Malah Ngaku Betah hingga ‘Terbebas’ Dari Barbie Kumalasari Karena Hal Tak Mengenakan Ini ‘Tertindas Banget’

By Gusthia Sasky T, Selasa, 5 Oktober 2021 | 18:10 WIB
Pasangan selebritis Galih Ginanjar dan Kumalasari. (HERUDIN)

Putusan sidang tersebut melalui teleconference lantaran pandemi virus corona atau covid-19.

Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Karma Dibayar Kontan! Aib Istri Sendiri Dibongkar sampai Tak Kasih Nafkah ke Anak, Galih Ginanjar Ngaku Luntang-lantung Tak Laku Lagi di TV, 'Kebutuhan Banyak..'

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.

Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan.

Mereka masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan pada klien mereka.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Rihat, selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.