SajianSedap.com - Tarif listrik naik dan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.
Tidak untuk semua golongan, tarif listrik naik untuk pengguna listrik 3.500 VA ke atas.
PLN memastikan, pengguna listri di bawah angka tersebut tidak bakal naik.
Naiknya tarif listrik juga sudah disetujui Presiden Jokowi.
Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR).
Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada pagi hari ini, Senin (13/6/2022).
Pengguna tegangan 3.500 VA ke atas sendiri dipakai untuk rumah dengan konsumsi daya listrik besar yang umumnya dimiliki masyarakat kalangan menengah ke atas.
Baca Juga: Kaum Menteng, Lesser-Known Traditional Foods From Rural Indonesia Get Spotlight They Deserve
"Dampak dari penyesuain tarif listrik pada kuartal I-2022 terhadap inflasi sekitar 0,019 persen," kata Rida dikutip dari Kontan. Tarif listrik naik untuk rumah tangga 3.500 VA ke atas ini dilakukan di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina. Kondisi ini membuat asumsi makro dari pemerintah meleset, sehingga dikhawatirkan bakal menyebabkan defisit APBN semakin melebar.
Di luar golongan 3.500 VA ke atas, pemerintah memastikan tarif listrik tak naik.
Mulai dari pelanggan R1 yaitu 900 VA-2.200 VA nonsubsidi hingga 900 VA dan 450 VA yang selama ini disubsidi.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sejak tahun 2017 sampai saat ini tidak menaikkan tarif listrik.