Pemilik BPJS Jangan Keliru, Deretan Penyakit Ini Ternyata Tidak Ditangggung BPJS, CATAT sebelum Berobat

By Idam Rosyda, Rabu, 22 Juni 2022 | 15:40 WIB
daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

SajianSedap.com - BPJS Kesehatan merupaka salah satu layanan publik yang wajib dimiliki.

Dengan BPJS Kesehatan ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis.

Tentunya hal ini bisa membantu meringankan beban masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dan pengobatan.

Biasanya, secara umum masyarakat memanfaatkan BPJS Kesehatan ini untuk melakukan perawatan dan pengobatan ketika sakit.

Tapi Anda juga harus tahu, ternyata tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan loh.

Jangan sampai saat melakukan perawatan Anda keliru menggunakan BPJS Kesehatan ini.

Hal ini mencegah terjadinya pembengkakan biaya saat Anda melakukan perawatan.

Lantas penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini apa saja?

Berikut ulasan lengkapnya.

Baca Juga: Bikin Shock yang Pakai BPJS! Kelas BPJS Bakal Digabung Mulai Bulan Depan, Ingin Layanan Lebih Harus Pakai Asuransi Tambahan

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Terdapat 21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan.Namun cukup banyak penyakit juga yang ditanggung.

Masyarakat mesti mengetahui ada pengobatan penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan.Aturan dan daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Berikut ini daftar 21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan:1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.3. Perataan gigi seperti behel.

Baca Juga: Malu Kalau Tua Nanti Sakit-sakitan, Coba Mulai Sekarang Rajin Rebus Kangkung Lalu Minum Airnya, Sampai Tua BPJS Tidak Bakal Terpakai

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.7. Pengobatan mandul atau infertilitas.8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Artikel akan berlanjut setelah video berikut ini:

Baca Juga: Dokter Pasti Kaget Kalau Tahu, Masak Nasi dengan Air Teh Ternyata Bisa Cegah Keluarga Dari Penyakit Mengerikan Ini, BPJS Gak akan Terpakai!

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.12. Alat kontrasepsi.13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Baca Juga: Cuma Butuh 1 Genggam Daun Singkong Yang Direbus, Penyakit Sejuta Umat Ini Bisa Tumbang Seketika, Siap-siap BPJS Bakal Nganggur

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.Penyakit yang Ditanggung BPJS KesehatanDikutip dari laman BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:

2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

3. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Baca Juga: Cuma 5 Ribu Sudah Bisa Beli Di Tukang Sayur, Rutin Konsumsi Kacang Panjang Rebus Bisa Bikin BPJS Jadi Gak Terpakai Lagi, Keluarga Pasti Jauh Dari Penyakit!

Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:

Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:

Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:

Itulah daftar 21 penyakit ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan  yang mesti diketahui peserta agar tidak salah kaprah ketika hendak menjalani pengobatan di pusat layanan kesehatan masyarakat.

Semoga informasi ini bermanfaat!Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Tercatat di Peraturan Presiden