Kesehatan Plak dan karang gigi ini mengandung jutaan bakteri dan jika tidak dibersihkan secara rutin, dapat menyebabkan periodontitis, kerusakan gigi, atau bahkan hilangnya gigi.
Meski banyak dianjurkan dokter gigi, membersihkan karang gigi relatif dianggap mahal bagi sebagian orang sehingga enggan melakukan prosedur ini.
Di Tanah Air, biasa scaling gigi berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000, menyesuaikan dengan praktik dokter gigi maupun rumah sakit atau klinik.
Lalu bisakah membersihkan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan?
Dalam keterangan resminya, BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya scaling gigi, namun hanya bisa sekali dalam setahun.
Selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.
Dikutip dari Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta bisa melakukan pembersihan plak pada gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta di aplikasi JKN.
Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan, namun harus sesuai dengan rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama, serta berdasarkan indikasi medis.
Ilustrasi membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan atau membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan.
Berikut prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan: