Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.
2. Datang ke faskes pertama
Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.
Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan.
Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.
Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis.
3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan
Peserta harus membawa kartu BPJS juga surat rujukan dari faskes pertama.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Baca Juga: Cara Periksa ke Psikolog atau Psikiater dengan BPJS Gratis! Bagaimana Prosedurnya?
Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.
Sesuai mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kesembilan pelayanan kesehatan gigi itu, meliputi:
- Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Premedikasi.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat pasca ekstraksi.
- Tumpatan komposit/GIC.
- Scalling gigi.
Adapun pelayanan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi. Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?