Lebih Hemat Pakai Token Listrik Atau Meteran Listrik? Segini Bedanya

By Dok Grid, Rabu, 7 Agustus 2024 | 11:54 WIB
Antara pakai token listrik atau meteran listrik, ternyata pilihan ini yang lebih irit (Shutterstock)

SajianSedap.com – Sekarang ini untuk pembayaran listrik ada 2 jenis.

Ada yang memakai token listrik da nada juga yang memakai meteran listrik.

Awalnya banyak orang yang menggunakan meteran listrik untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun sekarang banyak juga yang menggunakan token listrik.

Apalagi jika kebutuhan listriknya tidak banyak.

Di satu sisi, token listrik dianggap lebih praktis dan mudah.

Kita bisa mengisinya kapan saja ketika dibutuhkan.

Namun di sisi lain meteran listrik dianggap lebih murah dan tidak perlu sering mengisi token.

Tentunya perbedaan ini Sase Lovers harus tahu lho.

Tujuannya biar nggak boros dan bisa mengelola keuangan dengan baik.

Jadi kira-kira mana ya yang lebih hemat?

Yuk simak pada artikel berikut ini ya.

Baca Juga: Bukan AC, Inilah 4 Barang Elektronik Dengan Konsumsi Listrik Terbanyak 

Perbedaan Token dan Meteran Listrik

Inilah perbedaan token listrik dan meteran listrik yang harus kita ketahui

Dilansir dari laman resmi PLN, layanan listrik prabayar atau memakai token listrik memungkinkan pelanggan untuk mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Seperti halnya pulsa isi ulang pada telepon seluler, pada sistem listrik pintar, pelanggan terlebih dahulu membeli pulsa (voucher/token) listrik isi ulang.

Anda bisa membelinya melalui gerai ATM sejumlah bank atau melalui loket-loket pembayaran tagihan listrik online.

Sementara itu, layanan listrik pascabayar atau menggunakan meteran listrik skemanya yakni pelanggan menggunakan energi listrik kemudian membayar belakangan pada bulan berikutnya.

Dengan layanan listrik pascabayar, setiap bulan PLN harus mencatat meter, menghitung, dan menerbitkan rekening yang harus dibayar pelanggan.

Baca Juga: Token Listrik Cepat Habis? Bisa Jadi Karena Kebocoran Instalasi, Coba Cek 

PLN juga melakukan penagihan kepada pelanggan yang terlambat atau tidak membayar, dan memutus aliran listrik jika konsumen terlambat atau tidak membayar rekening listrik setelah waktu tertentu.

Melalui akun Twitter resminya, @pln_123, 29 Oktober 2020, PLN menegaskan bahwa perbedaan listrik prabayar dan pascabayar hanya pada metode pembayarannya.

Tarif per kWh prabayar dan pascabayar tetap ditentukan oleh golongan listrik.

Dengan menggunakan listrik prabayar, pelanggan dapat mengontrol pemakaian listriknya sesuai kebutuhan.

Selain itu, pembelian token prabayar juga tidak ada masa habisnya.

Sehingga pengguna listrik prabayar bisa memiliki cadangan token untuk menghindari kehabisan listrik mendadak.

Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diimbau untuk tertib membayar listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Jadi kesimpulannya keduanya sama-sama bisa irit kok, tergantung dari golongan mana yang akan dipakai dan penggunaan sehari-hari.

Baca Juga: AC Nyala 24 Jam Tapi Meteran Listrik Tetap Tidak Bunyi, Triknya Cuma Tekan Satu Hal Ini 

Lalau bagaimana tariff golongan listrik yang sekiranya bisa dipilih?

Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar

Adapun tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini berbeda-beda pada masing-masing golongan pelanggan PLN non-subsidi.

Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini:

  1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh 
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Baca Juga: 6 Cara Hemat Token Listrik untuk Anak Kos, No. 3 Buru-buru Ubah Kebiasaan Buruk ini