BLT Subsidi Upah atau BSU Tahun 2022 Cair Bulan September
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja bergaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Dana yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp 9,6 triliun, dengan sasaran penerima sebanyak 16 juta pekerja.
Nantinya, masing-masing penerima subsidi gaji akan memperoleh uang bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BLT bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan cair pada bulan September 2022.
Golongan Penerima BLT Subsidi Upah atau BSU Tahun 2022
Berikut rincian syarat penerima BLT Subsidi Upah atau BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.
4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3, Ini Link BPUM BNI Sekaligus Pencairan Banpres PNM Mekaar