Cara Mendapatkan Perawatan Bell’s Palsy Gratis dengan BPJS, Syaratnya Mudah Banget

Jumat, 16 September 2022 | 08:11

Cara mendapatkan perawatan Bell's Palsy gratis dengan BPJS Kesehatan.

Meskipun kondisi ini jarang berulang, tapi ada kemungkinan kecil penderita bisa kembali terkena bell’s palsy selang dua tahun dari serangan awal. Sisi wajah yang kambuh bisa sama atau sebelahnya.

Baca Juga: Tak Perlu Bayar Mahal, Imunisasi Campak Gratis dengan BPJS di Puskesmas Bisa Pakai Cara ini

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Perawatan Bell's Palsy Gratis dengan BPJS

Adapun prosedur pelayanan berobat untuk perawatan Bell's Palsy gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Adapun syarat pertama agar bisa berobat adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Halaman Selanjutnya

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan…
Tag