SajianSedap.com - Banyak orang mencari tahu informasi tentang syarat membuat paspor RI yang berlaku 10 tahun.
Dengan ketetapan yang baru dibuat tak lama ini, banyak orang ingin mengajukan paspor, jadi perlu tahu apa saja syarat membuat paspor RI yang berlaku 10 tahun ini.
Jadi simak berikut ini apa saja syarat membuat paspor RI yang berlaku 10 tahun ini.
Syarat Membuat Paspor RI yang Berlaku 10 Tahun
Dilansir dari Kompas, peraturan masa berlaku paspor Indonesia telah ditetapkan menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun berdasakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai 12 Oktober 2022 lalu.
Disadur dari laman resmi, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, baik elektronik maupun non-elektronik.
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa dapat diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Namun, tak semua orang dapat membuat paspor RI yang berlaku 10 tahun ini. Ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi.
Selain itu, dalam mengurus permohonan paspor, dibutuhkan beberapa dokumen yang harus dibawa ke kantor Imigrasi untuk proses verifikasi.
Jadi bagi Anda yang berencana untuk membuat paspor, simak berikut ini apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor yang berlaku 10 tahun.
Berikut ketentuan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun:
Baca Juga: Gak Pakai Ribet, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Skizofrenia Gratis dengan BPJS