Moris menjelaskan, bahwa kebijakan penetapan PBB-P2 tahun 2022 yang membuat pajak PBB gratis bagi warga Jakarta akan diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB Bapenda DKI Jakarta.
“Diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB Bapenda DKI Jakarta sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) setempat,” ujar Moris kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Ia melanjutkan, sesuai kebijakan Gubernur tersebut, yakni pada 2022 maka pembebasan PBB adalah seluruhnya atau 100 persen.
Meski demikian, dirinya menekankan tidak semua rumah bebas PBB.
Hal ini karena kebijakan ini diperuntukkan bagi rumah tapak atas nama orang pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar.
"Pemberian kebijakan penetapan berupa pembebasan seluruhnya (100%) PBB-P2 tahun 2022 atau PBB gratis diberikan untuk objek berupa rumah tapak atas nama orang pribadi dengan NJOP s.d. di bawah Rp 2 miliar," terangnya.
Sementara itu, sebagaimana disampaikan dalam akun IG @dkijakarta, bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP lebih besar dari Rp 2 miliar, maka tetap diberikan faktor pengurang.
Untuk bangunan selain rumah tinggal atau komersil dan jalan tol akan diberikan pengurang sebesar 15 persen.
Bagaimana yang terlambat bayar PBB?
Pajak rumah dan mobil bakal berakhir, apakah Pemerintah akan memperpanjangnya? Lihat Foto Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Saat ditanya dengan bagaimana pajak PBB bagi mereka yang sebelumnya terlambat bayar pajak, Moris menjelaskan, program gratis pajak PBB untuk tahun 2022 tetap diberikan.
“Kebijakan penetapan PBB-P2 tahun 2022 ini diberikan tanpa melihat ada tidaknya tunggakan PBB tahun sebelumnya,” katanya.
Baca Juga: Harus Tahu Lebih Awal, Begini Cara Periksa Kesehatan Ibu dan Bayi Semasa Nifas Gratis dengan BPJS
Ia menegaskan yang paling penting adalah memenuhi ketentuan objek berupa rumah tapak atas nama orang pribadi dengan NJOP sampai dengan di bawah Rp 2 miliar.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapat Pajak Bumi dan Bangunan PBB Gratis bagi Warga DKI Jakarta"