Hati-hati Masuk Daftar Hitam Perbankan, Begini Cara Cek Nama di BI Checking Secara Online

By Amelia Pertamasari, Sabtu, 22 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Cara cek nama di BI checking secara online dan offline dengan mudah. ()

SajianSedap.com - Banyak orang mencari tahu informasi cara cek nama di BI checking dengan mudah.

Terutama bagi orang yang ingin mengajukan kredit, mereka mencari cara cek nama di BI checking salah satunya untuk mengetahui skor kredibilitas mereka.

Jadi lihat berikut ini cara cek nama di BI checking dengan mudah yang bisa dilakukan secara online.

Cara Cek Nama di BI checking

Istilah BI checking memang bukanlah sesuatu yang asing di telinga masyarakat. Ini menjadi salah satu persyaratan yang digunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lain terhadap seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit.

Perlu diketahui, istilah BI checking atau Sistem Informasi Debitur (SID), telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 1 Januari 2018, di bawah kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari laman resmi OJK, BI checking atau SLIK bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Sederhananya, BI checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI) yang dilakukan oleh debitur.

Saat permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, mungkin saja penyebabnya kolektabilitas pemohon di SID buruk.

Perlu diketahui, BI memiliki Sistem Informasi Debitur (SIB) yang di dalamnya berisi informasi nasabah-nasabah yang mempunyai kredit.

Sistem ini akan terinformasikan terkait baik atau buruknya riwayat kredit nasabah tersebut, sehingga akan berdampak terhadap disetujui atau ditolaknya pemberian fasilitas kredit selanjutnya.

Bagi Anda yang ingin mengetahui nama Anda di BI checking, Anda bisa mengecek melalui SLIK OJK baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Gampang Banget, Ini Cara Cek Kuota Telkomsel Tanpa Aplikasi, Cukup Tekan Nomor Ini

Secara sederhana, SLIK OJK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK hingga verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga.

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada debitur yang bersangkutan.

1. Cek BI checking offline

Bagi pemohon yang ingin melakukan pengecekan BI checking secara offline, dapat datang ke kantor pusat, kantor regional, atau kantor OJK setempat.

Tata cara permohonan informasi debitur SLIK secara luring dapat diakses di sini.

2. Cek BI checking online

Sementara itu, pengecekan BI checking secara online dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor regional.

- Kantor pusat

Pemohon SLIK atau BI checking melakukan permohonan informasi debitur SLIK melalui laman pendaftaran online kantor pusat OJK, di laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK.

Panduan lengkap pengecekan BI checking secara online melalui kantor pusat bisa diakses di sini.

- Kantor regional atau kantor OJK setempat

Pemohon BI checking bisa melakukan permohonan informasi debitur SLIK melalui laman pendaftaran online kantor regional atau OJK setempat dengan laman registrasi yang bisa diakses di sini.

Adapun tata cara permintaan informasi debitur kantor regional OJK bisa diakses di sini.

Baca Juga: Akhirnya Gak Perlu Bingung, Cara Cek Tagihan Listrik Tanpa Token Ternyata Bisa Lewat WA, Begini Alurnya

Skor Kredit dalam BI Checking

Penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5. Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Demikianlah cara cek BI Checking online atau cara cek SLIK OJK untuk mengetahui skor kredit.

Pastikan riwayat pembayaran Anda selalu baik agar terhindar dari blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Apa Itu BI Checking dan Cara Ceknya secara Offline dan Online

Baca Juga: Akhirnya Gak Bingung Lagi, Ini Dia Cara Cek Status Pemesanan Di TikTok Shop, Cukup Lakukan 4 Langkah Saja