1. Menghitung total nominal uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan ke Bank Indonesia.
2. Mengelompokkan uang Rupiah rusak/cacat berdasarkan pecahan uang dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.
3. Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang Rupiah logam.
Lokasi dan Jadwal Tukar Uang Rusak di BI
Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada hari kerja pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Melalui aplikasi Pintar, Anda dapat memilih jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia sebagai berikut:
Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
Pukul 10.30-11.30 waktu setempat
Silakan klik laman layanan Pintar yang dapat diakses pada laman https://pintar.bi.go.id di browser utnuk informasi lebih detil.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Tukar Uang Rusak atau Cacat di Bank Indonesia