Heboh Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Pinjol, Ini Dia Ciri Pinjaman Online Ilegal, Wajib Tahu Biar Gak Merugi!

By Gusthia Sasky T, Rabu, 16 November 2022 | 12:25 WIB
Ratusan mahasiswa diketahui terlilih pinjaman online. (Kompas)

Gak cukup waspada saja, Anda juga perlu tahu loh ciri pinjaman online ilegal seperti apa.

Baca Juga: Buang-buang Uang Beli Baru, Gunting Kuku yang Tumpul Bisa Tajam Lagi Cuma Modal Korek Api, Kok Bisa?

Dilansir dari Tribunnews.com yang dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 7 ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai:

1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.

3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.

4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Dari penjelasan di atas baiknya Anda ingat baik-baik ciri pinjaman online ilegal.

Sebab jangan sampai Anda harus terjerat pinjaman online ilegal, apalagi kini para pinjaman online ilegal melakukan seribu jurus agar orang-orang mau melakukan pinjaman online ilegal.

Ya, mulai dari mengirim pesang ke orang-orang untuk melakukan pinjaman online hingga langsung mengirimkan uang ke rekening kita. 

Baca Juga: Bahan Alami untuk Meluruskan Rambut, Jadi Gak Perlu Keluar Uang Buat Ke Salon Lagi

Padahal kita gak pernah tuh sekalipun mendaftarkan diri untuk melakukan pinjol.

Jika Anda mengalami hal tersebut ada solusinya kok gak perlu khawatir.

Dilansir dari Kontan.co.id yang dikutip dari dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Nah, agar gak bernasib buruk seperti ratusan mahasiswa IPB baiknya Anda lebih waspada dan jangan asal gegabah mengambil pinjaman online ya!

Baca Juga: Coba Rebus Tauge Lalu Minum Airnya Pas Hangat, Seumur Hidup Keluarga Pasti Gak Perlu Keluar Uang Buat Berobat, Efeknya Sungguh Dahsyat