Bertahun-tahun Baca, Jalan Tol Ternyata Singkatan! Ini Kepanjangannya, Se-Indonesia Banyak yang Belum Tahu

By Idam Rosyda, Rabu, 16 November 2022 | 08:10 WIB
Kepanjangan jalan tol yang dikira bukan singkatan (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

4. Jumlah lajur sekurang-kurangnya dua lajur per arah

5. Menggunakan pemisah tengah atau median; dan

6. Lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.

Sementara mengutip bpjt.pu.go.id pengelola jalan tol harus dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol

SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.

SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014, standar pelayanan minimum jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur yaitu:

- Kondisi Jalan Tol

- Kecepatan tempuh

- Rata-Rata

- Aksesibilitas