Ramai PHK Massal, Ini 3 Hak Karyawan yang Wajib Diberikan oleh Perusahaan, Harus Tahu!

By Amelia Pertamasari, Sabtu, 19 November 2022 | 11:40 WIB
Simak 3 hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan ketika mereka di PHK. (Pexels)

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Hak Karyawan yang Terkena PHK

Kemudian apabila perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, berupa (Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021):

- Teguran tertulis

- Pembatasan kegiatan usaha

- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

- Pembekuan kegiatan usaha

Oleh karena itu, bagi perusahaan wajib untuk memperhatikan hak-hak karyawan saat akan melakukan PHK.

Baca Juga: Modal Awal Jadi Agen Aqua Galon, Gak Perlu Mahal-mahal, Ternyata Cuma Butuh Uang Segini, Catat!