Gempa M 5,6 Guncang Jakarta, Ini 5 Tindakan yang Harus Dilakukan saat Gempa Bumi

By Hani Arifah, Senin, 21 November 2022 | 16:21 WIB
Hal yang harus dilakukan saat gempa. (Kompas.com)

Baca Juga: ‘Jika Terjadi Gempa Sampai 20 Detik…’ Denny Darko Peringatkan Masyarakat untuk Segera Pergi Ke Tempat Ini Kalau Tak Mau Terkena Malapetaka  

Melansir dari artikel Kompas.com lainnya, magnitudo adalah besaran atau skala kekuatan gempa bumi yang biasanya dinyatakan dalam angka.

Kekuatan atau magnitudo gempa diukur dengan alat yang disebut dengan seismograf.

Dilansir dari laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB) seismograf akan mencatat getaran yang ditimbulkan oleh pergerakan permukaan tanah dalam.

Rekaman seismograf berbentuk garis yang menunjukkan variasi amplitudo gelombang yang ditimbulkan oleh gempa.

Dari catatan tersebut nantinya bakal ditetapkan apakah gempa berpotensi tsunami atau tidak.

Melansir dari Kompas.com, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), ada tiga kriteria gempa bumi yang berpotensi menyebabkan tsunami.

Yang pertama, gempa bumi yang berpusat di tengah laut dengan kedalaman kurang dari 100 km.

Yang kedua, gempa bumi dengan kekuatan lebih dari 7.0 skala richter.

Yang ketiga, gempa bumi dengan pola sesar naik atau sesar turun.

Baca Juga: ‘Bencana Alam akan Meraja Di tahun 2021’ Mbak You Bongkar Gempa Bumi dan Tsunami yang akan Terjadi Di Pulau Ini Hati-Hati!

Namun, berapapun besaran gempanya, kita harus selalu waspada.