Berita soal kerugian Kiki Saputri ini pun langsung heboh dimana-mana.
Pasalnya, isu soal penipuan robot trading memang sedang hangat dibicarakan belakangan.
Kalau belum ngeh dengan kata-kata robor trading, coba diganti dengan kata "Indra Kenz", Anda pasti langsung familiar kan?
Nah, Indra Kesuma alias Indra Kenz adalah terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo.
Adapun Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng.
Indra memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.