Dilansir dari laman resmi Pegadaian, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum melakukan pembukaan tabungan emas, yaitu:
- Identitas yang masih berlaku, baik KTP atau paspor
- Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas
- Membayar biaya transaksi tabungan emas
Sementara itu, untuk membuka rekening tabungan emas, Anda dapat melakukan sejumlah langkah berikut:
1. Membawa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuka rekening Tabungan Emas di kantor cabang pegadaian.
2. Mengisi formulir pembukaan rekening dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp 30.000
3. Setelah mengisi formulir dan membayar administrasi, nasabah akan menerima Buku Tabungan Emas dan dapat melakukan pembelian mulai dari 0,01 gram.
4. Apabila menghendaki fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping 1gr, 2gr, 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr, dengan membayar biaya cetak sesuai kepingan yang dipilih
5. Transaksi pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di kantor cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli.
Baca Juga: Cara Membersihkan Perhiasan Emas yang Kusam di Rumah, Kembali Berkilau Kalau Direndam Air ini