SajianSedap.com - Pernikahan menjadi salah satu mimen yang paling berharga dalam hidup.
Di Indonesia ada 2 jenis pernikahan yaitu nikah siri dan pernikahan secara agama dan negara.
Nikah siri selama ini menjadi topik yang paling kontroversi.
Bagaimana tidak, meskipun sah secara agama, tapi nikah siri tidak diakui secara negara.
Akibatnya banyak dokumen pernikahan yang terbengkalai dan tidak bisa diurus.
Tapi apakah dengan menikah siri bisa mendapatkan kartu keluarga?
Pasangan Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah.
Walaupun secara agama sah, namun pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Menurut undang-undang ini, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK).