SajianSedap.com - Kabar baik untuk Anda yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Soalnya di awal tahun 2023 ini ada 5 daerah di Indonesia yang mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Periodenya berbeda-beda tergantung daerah, lo.
Makanya, program ini tentu saja sayang banget kalau dilewati.
Nah, kalau daerah Anda termasuk, coba intip juga dokumen apa yang harus dibawa untuk mengikuti program ini, ya.
Yuk, simak bersama.
Daerah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 kembali diadakan di beberapa wilayah di Indonesia.Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang dimaksudkan untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar.
Bagi yang ikut pemutihan pajak kendaraan ini, tidak perlu pusing dengan tunggalan karena denda pajak digratiskan dan bisa langsung membayar pokok PKB saja.
Jangan lupa manfaatkan program pemutihnan pajak 2023 ini untuk menghindari kedaraan bodong akibat mati pajak 2 tahun yang kebijakannya akan segera diberlakukan.
Berikut 5 wilayah yang adakan Pemutihan Pajak 2023:
Baca Juga: Masih Banyak yang Bimbang, Irit Mana Motor Listrik dan Motor Bensin? Baca Ini Pasti Langsung Tau
1. Riau
Pemerintah Provinsi Riau akan membuka program pemutihan pajak 2023 yang rencananya dibuka bulan Februari."Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," tutur Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan Sidak ke Kantor Samsat, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (10/1/2023).
Terkait pemutihan ini, Pemprov Riau sedang dalam proses mempersiapkan administrasi, termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
2. Jambi
Syarat nembak KTP menurut biro jasa di Bekasi hanya foto STNK dan BPKB
Bagi yang berdomisili di Provinsi Jambi dan telat membayar pajak, bisa manfaatkan program pemutihan pajak 2023. Di antaranya, jika pajak mati di atas 15 tahun cukup membayar 2 tahun saja.
Melansir akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak di Jambi ini digelar mulai 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.
Program pemutihan pajak tersebut meliputi beberapa diskon pajak, mulai dari pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.
Lalu pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah.
Selanjutnya ada pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB untuk kendaraan hasil lelang hingga penghapusan sanksi administratif BBNKB 1.