Jangan Mau Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik, Ini yang Harus Segera Dilakukan Agar STNK Tidak Diblokir

By Amelia Pertamasari, Senin, 27 Februari 2023 | 19:10 WIB
Hal yang harus dilakukan jika jadi korban salah sasaran tilang elektronik. (Kompas)

Korlantas juga akan melakukan pemblokiran STNK apabila pengendara dimaksud tidak menuntaskan pembayaran tilangnya.

Cara Cek ETLE Secara Online

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. 

- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini yang Harus Dilakukan jika Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik

Baca Juga: Asik! Yang Mau Mudik Lebaran 2023 Bisa Kirim Motor ke Kampung Halaman Hanya dengan Rp 10 Ribu, Ini Syarat dan Caranya