"Tabung elpiji 3 kilogram termasuk kategori bejana tekan dan untuk proses resertifikasinya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja," tutur Eko.
Dalam proses pengetesan ulang dan resertifikasi akan ada dua kondisi.
Pertama, tabung berat kosong di bawah 5 kilogram dan di luar rentang toleransi maka tabung elpiji 3 kilogram akan ditarik dan tidak diedarkan kembali.
Kedua, jika berat tabung di bawah 5 kilogram tetapi masih dalam range toleransi maka dilakukan kalibrasi dengan menambahkan pelat balancer.
"Apabila tabung yang telah dikalibrasi memenuhi ketentuan lainnya yang dipersyaratkan oleh Dinas Tenaga Kerja, tabung tersebut akan diedarkan kembali selama lima tahun," ujar dia.
Jadi jangan disangka jika lempengan besi atau plas besi pada tabung gas ini sebagai pemberat atau tindakan kecurangan.
Jika Anda melihatadanya lempengan besi dengan jumlah 1 atau dua, hal ini resmi dilakukan oleh Pertamina, sehingga bukan tindakan kecurangan.