Perhatian! THR Karyawan Ternyata Bisa Dipotong Jika Kondisi Berikut Ini Terjadi, CATAT

By Idam Rosyda, Senin, 13 Maret 2023 | 11:40 WIB
(Shutterstock.com/Arif Budi C)

SajianSedap.com - Menjelang puasa, berbagai persiapan tentu dilakukan oleh umat Muslim.

Berbagai perayaan pun dilakukan untuk menyambut bulan puasa ini.

Tradisi pulang kampung hingga ziarah pun dilakukan untuk menyambut hari besar umat Islam ini.

Nah selain puasa, tradisi lain yang tak kalah ditunggu adalah pemberian THR bagi pekerja.

Biasanya pembagian THR ini diberikan menjelang hari raya.

Nah unutk besarannya, setiap perusahaan biasanya memiliki kebijakan amsing-masing.

Lalu berapa jumlah THR yang diberikan untuk pekerja?

Dikutip dari Gramedia.com, cara menghitung THR telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016.

THR 2023

Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.

Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Nominal yang diterima setiap pekerja sudah dapat dipastikan berbeda jika perusahaan menghitungnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di atas.

Baca Juga: Berapa Potongan ATM BRI Per Bulan? Ternyat Segini Loh Jumlahnya, Tergantung Kartu yang Dipakai