Biaya Ganti Pelat Nomor Baru Terbaru Tahun 2023, Yang Punya Motor Wajib Tahu

By Idam Rosyda, Rabu, 29 Maret 2023 | 18:40 WIB
biaya ganti plat nomor baru tahun 2023 (gridoto.com)

Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000

Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000

BPKB baru: Rp 225.000

BPKB ganti pemilik: Rp 225.000

Syarat mengurus pajak motor lima tahunan

Melansir dari Kompas.com, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan.

Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan:

- STNK Asli dan Foto Copy

- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)

- KTP Asli dan Foto Copy

- KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

- Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)