Lakukan pemeriksaan di Faskes Tingkat 1
Pertama, tentu saja kalian harus melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat 1.
Fakses tingkat 1 ini bisa berupa Puskesmas atau klinik dokter yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
Surat rujukan ini akan diberikan oleh dokter Puskesmas atau klinik jika dirasa perlu.
Peserta akan dirujuk ke Faskes tingkat II jika memenuhi syarat:
1. Pasien membuhkan pelayanan kesehatan dari spesialis.
2. Membutuhkan fasilitas lebih seperti peralatan atau tenaga kesehatan.
3. Kasus medis tidak bisa diselesaikan oleh Faskes tingkat 1.
Baca Juga: Semua Biaya Ditanggung, Begini Cara Scaling Gigi Gratis dengan BPJS, Cek Syarat dan Ketentuannya
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kamu tidak akan bisa meminta rujukan dari Puskesmas.
Ketika meminta rujukan, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa oleh pasien:
1. Fotokopi KTP