Ternyata Gampang, Begini Cara Mudah Mengganti Tarif Listrik Non Subsidi jadi Subsidi, Cek Sampai Akhir!

By Ulfa, Senin, 25 September 2023 | 16:10 WIB
Berikut ini ada cara mudah untuk mengganti tarif listrik non subsidi jadi subsidi (kompas)

- Fotocopy KTP dan KK,

- FC Keluarga Sejahtera (kalau ada)

- Struk pembayaran listrik 1 bulan lalu

- Surat keterangan dari RT/RW

- Mengisi form pengaduan di kantor kelurahan atau di tempat kepala desa.

ilustrasi token listrik

"Setelah itu, kita bisa datang langsung ke kantor kelurahan dengan membawa semua berkas tadi," lanjut akun @benerinsendiri.

Saat di kantor kelurahan, kita akan diberi form pengajuan listrik subsidi untuk pengguna rumah tangga kurang mampu.

Setelah itu perangkat desa dari kelurahan akan mengirimkan berkas yang sudah diisi tadi ke kantor kecamatan.

Nah, di kantor kecamatan, data kita akan diinput untuk diajukan ke PLN agar menerima listrik subsidi

Setelah ini, bagian kita sudah selesai.

Baca Juga: Bagaimana Tidak Cuan Kalau Pengusaha Laundry Lakukan Satu Trik ini Pada Mesin Cuci, Bisa Cuci Puluhan Kilo Tapi Hemat Listrik