SajianSedap.com - Pemerintah mulai tegas dalam pendistribusian tabung gas 3 kilo.
Gas dengan tabung warna hijau ini memang sejak lama diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Hanya saja, dalam prakteknya, masih banyak golongan tertentu memanfaatkan tabung gas ini.
Harganya yang tergolong murah ketimbang gas dengan tabung biru dan merah muda jadi salah satu alasannya.
Agar hal ini tidak terulang, Pemerintah pun meminta bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendaftarkan diri agar bisa tetap membeli tabung gas elpiji 3 kilo ini.
Melansir Kompas.com, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengimbau kepada masyarakat pengguna elpiji 3 kg untuk mendaftar subsidi tepat elpiji paling lambat pada 31 Desember 2023.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran subsidi tepat elpiji sudah bisa dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi elpiji.
"Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Selama proses pendataan, masyarakat bisa mendaftar subsidi tepat elpiji dengan mudah, yakni dengan membawa beberapa dokumen.
Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran subsidi tepat elpiji 3 kg?
Syarat dan Orang yang Berhak Mendaftar
Dikutip dari laman My Pertamina, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi tepat elpiji 3 kg wajib membawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Pantas Baru Beli Sudah Langsung Habis, Ternyata ini Biang Kerok Tabung Gas 3 Kilo Cepat Kosong