Apa yang Akan Terjadi Kalau 1 Januari 2024 Belum juga Mendaftar Sebagai Pembeli Elpiji 3 Kilo?

By Raka, Sabtu, 30 Desember 2023 | 18:40 WIB
Ini yang akan terjadi kalau belum mendaftarkan diri sebagai pemilik tabung gas 3 kilo. (menitini dan Kompas.com)

SajianSedap.com - Pemerintah kian genjar untuk menyalurkan tabung gas 3 kilo kepada masyarakat yang tepat.

Maka sejak kemarin, Pemerintah menghimbau agar pembeli gas untuk membawa identitas resmi ke agen resmi Pertamina terdekat.

Masyarakat diminta membawa kedua surat tersebut sebelum 1 januari 2024 mendatang.

Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran untuk membeli elpiji 3 kilogram terbilang mudah.

Masyarakat cukup menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) lalu membawanya ke penyalur atau pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," ujar Tutuka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).

Diketahui, kebijakan ini ditujukan agar penyaluran gas bersubsidi menjadi tepat sasaran.

Lantas, bagaimana jika masyarakat tidak mendaftar untuk membeli elpiji 3 kg setelah 1 Januari 2024?

Hal yang Terjadi Jika Belum Mendaftar

Tutuka menjelaskan, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk membeli elpiji 3 kg, meski belum mendaftar setelah 1 Januari 2024.

Kendati demikian, mereka diharuskan mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli elpiji 3 kg.

"Masih bisa daftar (setelah 1 Januari 2024. Harus daftar dulu sebelum membeli," ujar Tutuka kepada Kompas.com.

Baca Juga: Pantas Baru Beli Sudah Langsung Habis, Ternyata ini Biang Kerok Tabung Gas 3 Kilo Cepat Kosong