SajianSedap.id – Setiap tahun di tanggal 24 September, Hari Tani Nasional diperingati.
Hari ini ditandai sejak tahun 1960, Presiden Indonesia Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA 1960).
Dalam kebijakan UUPA mengatur tentang hak-hak dan kewajiban kaum tani, mengatur hak atas tanah, hak atas sumber-sumber agraria untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran petani dan bangsa.
Baca Juga : 18 Tahun Berlalu, Putri Cantik Mayangsari Mulai Berani Tunjukan Momen Makan Bersama Kedua Orang Tuanya
Sementara itu penetapan Hari Tani Nasional baru diputuskan berdasarkan keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963 yang menandakan pentingnya peran dan posisi petani sebagai entitas bangsa.
Meski telah ditetapkan betapa pentingnya peran dan posisi petani sebagai entitas bangsa, petani masih saja dianggap sebagai profesi yang dipandang sebelah mata.
Terutama bagi kaum muda.