SajianSedap.id - Ratna Sarumpaet akhirnya resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong pada Jumat kemarin.
Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Kota Santiago, Chile pada Kamis (4/10/2018).
Ratna disangkakan menyebar kabar bohong bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang tanggal 21 September 2018 lalu setelah foto wajahnya mengalami lebam-lebam beredar di media sosial.
Kemudian kabar itu diklarifikasinya sendiri sebagai kabar bohong pada Rabu (3/10/2018).
Ia mengaku luka lebam itu akibat efek samping operasi sedot lemak pipi yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Ratna terancam terjerat Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.