Sematkan komentar senonoh, netizen bernama @corissa.putrie pun harus berurusan panjang dengan artis senior Anjasmara.
Anjasmara sebelumnya telah menyebutkan niatnya melaporkan pemilik akun Instagram @corissa.putrie ke pihak berwajib.
Ia hanya akan memaafkan jika Corissa Putrie mau membuat permintaan maafnya di sosial media ataupun di Koran Kompas sebanyak satu lembar penuh.
Baca Juga : Lebih Dari Sekali Pindah Keyakinan, Marcell Siahaan Kini Bahagia dengan Istri Cantik yang Jago Banget Masak
Artikel berlanjut setelah video berikut ini
Namun ternyata hingga hari ini ultimatum dari Anjasmara tak dilakukan oleh Corissa Putrie.
Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, ancaman 6 tahun menanti bagi tindakan tidak langsung, di mana seseorang menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur melalui narasi yang ditulis menggunakan media sosial.
"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri, dikutip dari TribunWow.com Kamis (29/11/2018).
Mengapa hukuman yang diterima lebih berat bila terkait dengan media sosial?
Baca Juga : Disindir Begini Oleh Ridwan Kamil, Atalia Praratya Langsung Ingin Diet di 2019!
Source | : | Instagram,TribunWow |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR