‘Dinner di Restoran Kalah’
Dilansir dari Tribun Seleb, presenter dan juga Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini divonis 3 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mandala terbukti terlibat pelanggaran kampanye pemilu dengan membagi-bagikan voucher berhadiah umrah kepada warga.
Namun kini Ia menjadi buron akibat tak kooperatif untuk menjalani eksekusi.
Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu (30/1/12019) malam masih terus melakukan pencariannya untuk dieksekusi.
Tetapi hasilnya hingga saat ini masih nihil.
"Sampai sekarang info Jaksa Gakkumdu Jakpus sebagai eksekutor putusan inkrach, Mandala masih dalam proses pencarian karena sampai sekarang tidak kooperatif untuk menjalani vonis 3 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan, sesuai putusan PN dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu Jakpus M Halman Muhdar saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019) dikutip dari TribunJakarta.com.
Source | : | Instagram,Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR