Atas perbuatan tersebut, Vanessa Angel diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
AKBP Harissandi menyatakan Rian sudah diperiksa oleh pihak kepolisian pasca penggrebekan.
Namun, polisi langsung melepaskan Rian dengan alasan status pengusaha tersebut hanya sebatas saksi saja.
Baca Juga : Selama Ini Disebut Hanya dengan Pengusaha, Vanessa Angel Pernah Diajak Dinner dan 'Kencan' Bersama Pejabat
Dalam Undang-Undang (UU), status Rian yang hanya sebatas saksi memang tidak ada yang mewajibkan untuk ditangkap dalam hal prostitusi.
"Pasal yang kami terapkan mucikari, karena penyedianya kan mucikari, karena tak ada undang-undang yang menjerat, jadi sementara kami periksa sebagai saksi," kata perwira menengah itu.
Demi bisa berkencan dengan Vanessa Angel, Rian rela merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah.
Vanessa Angel diduga memiliki tarif Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada tamunya.
Saat diperiksa oleh Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rian mengungkapkan alasannya sampai rela membayar Rp 80 juta demi bisa berkencan dengan Vanessa Angel.
Rupanya, alasan Rian tak lain dan bukan ialah karena dirinya merupakan penggemar dari sang artis Vanessa Angel.
Rian menghubungi mucikari yang berada di Surabaya dan Jakarta meminta agar dirinya bisa berkencan dengan artis idolanya tersebut.
Source | : | Kompas.com,tribun bogor |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR