"Bukti-bukti sudah kita berikan dan saksi-saksi sudah diperiksa sehingga memenuhi konstruksi hukum tersebut," ucap Nazarudin.
Menurut Nazarudin, pembela kehormatan advokat merasa diserang oleh cibiran yang dilontarkan Nikita Mirzani yang dituding telah melecehkan profesi pengacara.
"Dia (Nikita) harus mengetahui bahwa profesi advokat itu adalah official mobile, jadi harusnya menghargai bukan menyerang kehormatan," kata Nazarudin lagi.
"Untuk menjadi seorang advokat itu harus sarjana hukum, harus ujian, harus berpraktek, harus magang minimal 2 tahun."
"Beda dengan pekerja seni atau artis hanya dengan casting dia bisa menjadi kariernya," ujarnya panjang lebar.
Nazarudin juga menilai Nikita Mirzani yang merupakan publik figur tidak sepantasnya melontarkan kata-kata yang tidak mendidik.
KOMENTAR