Selain itu, pihak Walmart mengatakan bahwa telah membuang dan membersihkan rak yang sudah terkena air kecil tersebut.
"Keamanan pelanggan kami adalah prioritas utama bagi kami. Jenis perilaku kotor ini keterlaluan dan kami segera membuang produk yang terkena dampak dan membersihkan area tersebut untuk memastikan kebersihan dan keamanannya bagi pelanggan kami. Kami bekerja sama dengan Departemen Kepolisian wilayah West Mifflin untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab dan meminta mereka dituntut," ujar pihak Walmart.
Dilansir dari newsweek, wanita tersebut berpontensi menghadapi tuduhan perusakan harta benda, perilaku yang tidak tertib atau secara sembarangan membahayakan orang lain.
Berdasarkan undang-undang Pennsylvania, penghancuran harta benda dapat dihukum hingga 90 hari penjara dan denda $250 atau sekitar Rp. 3,5 juta.
Sedangkan, perilaku tidak teratur bisa dihukum 90 hari penjara dan denda antara $25 hingga $ 1.500 atau sekitar Rp. 350 ribu - Rp. 21 juta.
Dan hukuman terberatnya yaitu dua tahun penjara dan denda hingga $ 5.000 atau sekitar Rp. 70 juta.
Bagaimana perasaan Anda setelah mengetahui kejadian tersebut?
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | vice.com,newsweek |
Penulis | : | Farah Karsetia |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR