Pada akhirnya, buntut laporan itu membuahkan hasil.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan atau KDRT.
Kuasa hukum dari Dipo Latief, Asfa Davy Bya, menjelaskan laporan penganiayaan yang dilayangkan Dipo sudah cukup lama dibuat, berbarengan dengan talak yang diberikan Dipo terhadap Nikita.
"Itu laporan sejak 5 Juli 2018, Dipo sendiri yang melaporkan kejadiannya di Polres Jaksel," ucap Asfa kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/7/2019).
"Dan setelah pemukulan tersebut di tanggal yang sama, Dipo lalu menjatuhkan talak kepada NM," sambungnya.
Asfa juga mengatakan bahwa kliennya tersebut sudah membawa hasil visum sebagai bukti saat mengajukan laporan.
Ditetapkan sebagai tersangka, rupanya Nikita menanggapinya dengan santai.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | instagram.com |
Penulis | : | Andeska |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR