Cari Makan Tanpa Restu Orang Tua, Kini Aib DJ Dinar Candy Terbongkar dalam Sebuah Foto!
SajianSedap.com - Dinar Candy kini tengah merasakan puncak karirnya sebagai disjoki.
Namun di balik kesuksesannya tersebut, ada kisah pilu.
Dinar ternyata berkarir menjadi Disk Jockey (DJ) tanpa restu orang tua.
Dikutip TribunWow.com dalam acara On The Spot Reveal, Kamis (31/1/2019), Dinar sedikit mengisahkan perjalanannya sebelum memasuki dunia DJ.
Awalnya, orang tua Dinar memintanya untuk mengenakan jilbab lantaran dirasa sudah cukup umur dan dewasa.
Baca Juga: Exclusive Interview With Fatmah Bahalwan, On Hybrid Food and Homemade Vs Factory-Made
Namun Dinar hanya mengenakan jilbabnya namun akan ia buka di tengah jalan.
Menurut Dinar, hanya dirinya saja yang berperilaku bandel seperti itu. Sementara adik-adiknya yang lain menurut dengan titah ayahnya itu.
"Jadi Dinar tuh bener-bener udah anak pertama, bandel banget. Bapak tuh udah geleng-geleng.
"Pokoknya udah 'bandel banget sih ni anak'. Tapi adik-adik Dinar enggak, sekarang kaya nurut bapak aja," akunya.
Dinar mengungkapkan bahwa sebenaranya orang tuanya menginginkan Dinar untuk menjadi seorang tenaga pengajar.
Oleh karena itulah, kemudian orang tua Dinar menguliahkan putri sulungnya tersebut.
"Mereka tuh pengennya Dinar jadi guru aja. Kaya jadi dosen atau guru sekolah,"
"Makanya Dinar dikuliahin, waktu itu sastra inggris. Biar nantinya kerudungan, jadi cantik kaya ibu-ibu guru. Terus ngajar. Maunya gitu bapak," ujar Dinar.
Namun pada akhirnya Dinar justru tak lulus kuliah lantaran sudah memasuki dunia DJ dan merasa nyaman.
Setelah memutuskan untuk memasuki dunia DJ, orang tua Dinar sempat marah kepada anaknya tersebut lantaran ketahuan mengenakan pakaian seksi lalu fotonya tersebar di media sosial.
"Pake baju seksi terus viral di sosial media. Tetangga ada yang ngelihatin ke bapak," kata Dinar.
Setelah melihat foto Dinar yang mengenakan pakaian seksi, ayahnya lalu menelpon Dinar dan menanyakan alasannnya mengenakan baju semacam itu.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang membuat keluarga malu lantaran keluarga Dinar merupakan keluarga yang berasal dari lingkungan santri.
Dengan tersebarnya foto Dinar mengenakan baju seksi itu, membuat ayahnya yang semula merupakan guru ngaji menjadi berkurang muridnya.
Bahkan, Dinar mengaku bahwa ayahnya sempat mengancam untuk tidak mengakuinya sebagai anak.
"Ya pokoknya kata dia, pokoknya harus ditutup. Bapak enggak mau tahu kalau enggak bapak enggak mau anggap teteh sebagai anak lagi, gitu," ucapnya.
Momen tersebut membuat Dinar sedih, karena dirinya memang lebih dekat dengan ayahnya.
Bahkan Dinar diajarkan ayahnya untuk mengaji hingga pandai.
Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini.
Aib DJ Dinar Candy Terbongkar
Kini DJ Dinar Candy menjadi sorotan media karena foto vulgarnya terbongkar.
Ia melaporkan seorang pria berinsial SKW, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga karena sakit hati menyebarkan foto tidak senonoh Dinar ke laman Instagram.
Tak hanya foto senonoh, namun diam-diam SKW juga memotret Dinar saat tengah tertidur.
“Jadi dia itu mungkin sakit hati terus dia itu kayak nyuri fotoku yang sedang tidur, terus ada salah satu foto waktu aku lagi tidur dia di sampingku,"
"Jadi seakan-akan aku tidur sama dia padahal enggak sama sekali” katanya ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).
Saat itu, kata Dinar, ia tengah tertidur lantaran kelelahan sehabis menghadiri sebuah acara.
Ia tertidur di sebuah kamar yang pintunya tersambung dengan kamar di sebelahnya.
Baca Juga: Special Padang Platters, Solusi Nikmati Seluruh Makanan Padang dalam Satu Piring Oleh Marco Padang
“Dan dia ambil foto-fotoku dan disebarkan ke korban pelecehan seksual. jadi dia mengaku seolah-olah aku ini pacarnya dan menjual namaku ke mana-mana,” katanya.
Disjoki Dinar Candy, melaporkan seorang berinisial SKW, ke Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).
Dinar merasa tak sendirian. Kini ia telah mengumpulkan sekira 4 korban pelecehan seksual oleh SKW lainnya. Dinar yakin, bisa jadi korban akan terus bertambah jika tak dilaporkan.
Laporan Dinar diterima dengan nomor LP/5967/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September.
Pelaku pun diancam Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 dan Pasal 35 jon51 UU ITE dan atau Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Source | : | Tribunseleb |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR