Namun, warga desa mengatakan kepada polisi bahwa pria itu tidak senang dengan kelahiran dua anak perempuan.
Dan sering kali memicu pertengkaran dengan istrinya, karena kehadiran dua anak itu.
Pengakuan Pelaku
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi kemudian melakukan investigasi untuk mengungkapkan bahwa bayi kembar itu sudah dibunuh oleh orangtuanya sendiri.
"Pasangan itu bahkan mengaku telah melakukan kejahatan," kata polisi.
"Mereka dikenai hukuman berdasarkan pasal 302 tentang pembunuhan dan 201 tentang menghilangkan bukti kejahatan atau memberikan informasi palsu untuk menutupi pelaku," tambahnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Tazkiya |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR