Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.
Penahanan tehitung mulai hari ini. Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.
"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini
Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot gara-gara postingan IPDN di akun Facebooknya.
IPDN memposting konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Diketahui bersama Wiranto ditusuk oleh Abu Rara di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
Terkait penusukan terhadap Wiranto, IPDN menulis "Jgn cemen pak,…Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang."
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR