NP diduga memang membedakan perlakuannya kepada dua anak kembarnya tersebut.
Lantaran ZQL pernah tinggal bersama mertuanya dan kondisinya tak selincah yang dirawatnya sendiri, NP diduga telah beberapa kali menganiaya anak tersebut.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan NPA (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Tidak hanya menetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelas plastik kurang, galon berukuran 19 liter, dan pakaian korban.
Dari kasus ini, NPA bisa dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Tazkiya |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR