Viral Orang Tua Tuntut Guru SMA Kolese Gonzaga 551 Juta Karena Anaknya Tak Naik Kelas, Terungkap Siswanya Melanggar Aturan & Makan Kuaci di Kelas
SajianSedap.com - Salah satu orang tua murid SMA Kolese Gonzaga, Yustina Supatmi, jadi viral setelah mengajukan gugatan perdata terhadap empat guru yang diduga menyebabkan anaknya tak naik kelas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Kompas.com, kabar tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur yang menyebut bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan pada 1 Oktober 2019 lalu dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL.
"Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," terang Achmad ketika dimintai konfirmasi pada Rabu (30/10) kemarin.
Baca Juga: Sambal Mantap Ini Bikin Makanan Sederhana jadi Spesial! Pedasnya Siap Menggoyang Lidah
Sidang pertama dengan agenda pembacaan petitum oleh pihak penggugat sendiri telah digelar pada Senin (28/10).
Namun, sidang akhirnya ditunda karena pihak tergugat tidak hadir sehingga akan kembali diadakan 4 November mendatang.
Dalam gugatannya, pihak orangtua murid mengajukan tuntutan agar keputusan para tergugat mengenai anak penggugat berinisial BB yang tidak berhak melanjutkan proses belajar ke kelas XII SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Menyatakan anak penggugat memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar-mengajar ke kelas XII.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:
Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat;
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian keterangan yang tertera dalam situs web resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengaku telah menerima laporan pihak SMA Kolese Gonzaga terkait alasan tidak menaikkelaskan siswa berinisial BB dari kelas XI ke XII.
Dari laporan yang diterima Taga, siswa tersebut terhambat masalah nilai yang menjadi syarat untuk bisa naik kelas.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini
"Jadi satu mata pelajaran enggak tuntas (nilainya), yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. Seharusnya sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM)-nya 75," ucap dia ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).
Tidak hanya nilai, siswa tersebut juga pernah melanggar peraturan kedisiplinan saat di dalam kelas dan ketika mengikuti kegiatan sekolah di luar kota.
Taga juga mengatakan murid tersebut juga sempat kedapatan makan kuaci di dalam kelas.
Saat itu, menurut Taga, murid tersebut ditegur oleh guru Sejarah.
"Setelah itu ada kejadian dia makan kuaci dalam kelas, ditegur guru sejarah itu. Nah itulah rangkaian cerita itulah yang disampaikan ke saya yang seakan-akan, barangkali maaf, dikonfirmasi lagi ke ortu bahwa seakan-akan gurunya nggak suka sama anaknya," ucap Taga.
Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan sekolah tidak menaikkelaskan BB.
Namun, Taga mengaku belum mengetahui keterangan versi orangtua siswa.
"Nah rangkaian cerita itulah yang disampaikan ke saya. Barangkali, maaf, dikonfirmasi lagi ke orangtua," ucap dia.
Lebih lanjut, Taga menyayangkan persoalan ini menjadi panjang dan bergulir ke meja hijau. Dia berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR