Berbanding terbalik, pengacara Lina, Abdurahman T Pratomo, membantah tuduhan perselingkuhan yang dilakukan kliennya.
Menurutnya, masalah perselingkuhan antara kliennya dan Teddy tidak masuk dalam pokok perkara.
"Perselingkuhan itu persoalan lain karena itu adalah isu di luar tidak dalam pokok perkara."
"Pokok perkara yang kami ajukan adalah alasan-alasannya adalah berkaitan dengan masalah percekcokan dan ketidakcocokan," tutur Abdurahman seusai persidangan.
Ia mengatakan, percekcokan dan ketidakcocokan di antara keduanya sudah terjadi sejak lama, sepanjang sejak 2007, 2010, hingga 2017 sampai diajukan perceraian pada 2018 ini.
Abdurahman juga membantah adanya hubungan istimewa antara Lina dengan Teddy. Mereka hanya berteman biasa.
Namun, ia tidak mengetahui secara pasti kapan Lina dan Teddy mulai berteman.
"Memang tidak ada perselingkuhan, itu persoalan teman saja. Yang bersangkutan temannya Pak Sutisna (Sule) juga temannya Bu Lina. Mereka berteman cukup lama," katanya.
Baca Juga: Viral Foto Gadis Penjual Cilok yang Super Cantik, Sang Kakak Akui Omset Penjualan Jadi Makin Naik
Source | : | banjarmasi.tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR