Menurutnya, personel yang bisa masuk tersebut juga mesti mendapatkan izin dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Aturan tentang kokpit tersebut juga diatur dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR) yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan pada tahun 2009.
Pada bagian 121, pasal 547, dinyatakan bahwa yang bisa masuk ke dalam kokpit pesawat itu adalah: kru pesawat, pelaku inspeksi yang ditunjuk oleh maskapai, pegawai pemerintah, pemegang sertifikat khusus, atau siapapun yang diizinkan oleh pilot yang memegang kendali dan telah diberikan otorisasi dari manajemen dan perusahaan maskapai penerbangan.
Di peraturan CASR 121 menjelaskan lebih detail orang-orang yang bisa masuk ke dalam kokpit pesawat seperti inspektur pengangkut udara atau perwakilan resmi yang sedang memeriksa atau mengamati operasi penerbangan, pengatur lalu lintas udara yang diberi wewenang untuk memperhatikan prosedur Air Traffic Control.
Perwakilan bagian teknis dari pabrik pembuat pesawat terbang atau komponennya yang tugasnya terkait langsung dengan pemantauan pesawat terbang atau peralatan operasi dalam penerbangan.
Semua personel tersebut mesti memiliki sertifikat di bidang penerbangan dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. "(Aturan kokpit) demi keselamatan dan keamanan penerbangan memang diatur ketat," kata Alvin.
Ia menambahkan bahwa aturan ada karena menyangkut nyawa ratusan orang di dalam pesawat.
Selain ini, lanjutnya, aturan tersebut diharapkan agar pilot dan kopilot jangan sampai terganggu konsentrasinya.
Baca Juga: Resep Fish And Chips Enak Ala Resto yang Mudah Dipraktekan di Rumah
Source | : | Kompas.com,worldofbuzz.com |
Penulis | : | Amanda Fanny |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR