Sudah Sikasih Hati Minta Jantung, Sosok Ini Ungkap Halimah Pernah Ditolak Mentah-mentah Saat Ajak Bambang Trihatmodjo Berdamai
Sajiansedap.com - Perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah sudah terjadi sejak tahun 2010 lalu.
Namun ternyata kabar mengenai keluarga cendana rupanya masih menarik perhatian publik.
Perceraian itu disebut-sebut tak memuaskan bagi pihak Halimah.
Sedangkan, Bambang langsung meresmikan pernikahannya dengan istri keduanya, Mayangsari.
Kasus yang melibatkan anak mantan presiden Soeharto ini memang terbilang rumit.
Baca Juga: [KITCHENESIA.COM] Going Gado-gado! Easy Recipe for Indonesia’s Very Own Salad
Bambang butuh waktu lebih dari empat tahun untuk cerai dan bebas bersama sang pujaan hati, Mayangsari.
Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
Namun siapa sangka, Halimah ternyata pernah berusaha berdamai dengan Bambang Trihatmodjo.
Namun, usaha itu ditolak mentah-mentah oleh Bambang.
Kini terungkap alasannya.
Perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah memang sudah terjadi sejak tahun 2010 lalu.
Namun, problematika cinta keduanya masih jadi perbincangan hingga saat ini.
Perceraian itu disebut-sebut tak memuaskan bagi pihak Halimah.
Sedangkan, Bambang langsung meresmikan pernikahannya dengan istri keduanya, Mayangsari.
Halimah Ternyata Pernah Ajak Bambang Berdamai.
Kasus yang melibatkan anak mantan presiden Soeharto ini memang terbilang rumit.
Bambang butuh waktu lebih dari empat tahun untuk cerai dan bebas bersama sang pujaan hati, Mayangsari.
Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011)
Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Namun dari pihak Halimah sama sekali tak menghadiri sidang pembacaan ikrar talak.
"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi tabloidnova.com, Kamis (31/3/2011) sore.
Sejak empat tahun lalu sebelum bercerai, satu hal yang dipertahankan Halimah adalah rumah tangganya dengan Bambang.
Ia mengaku masih ingin mempertahankan rumah tangga yang gosipnya telah renggang sejak tahun 2001 lalu.
Bahkan, di tahun yang sama, Bambang ketahuan sudah menikah siri dengan Mayangsari.
"Klien kami ingin selalu mempertahankan rumah tangga. Dari dulu kan memang seperti itu," kata Lelyana.
Bambang Tolak Mentah-mentah Perdaiaman
Bahkan, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil pun sempat didamaikan oleh kakak dari Bambang, namun tidak berhasil.
Akhirnya, Bambang Trihatmodjo pun memutuskan bercerai dengan Halimah Agustina Kamil dan menikah dengan Mayangsari.
"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui NOVA.id di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu.
Baca Juga: Resep Sapo Tahu Udang Enak, Cocok Untuk Menu Makan Malam Istimewa
As'ary menceritakan, upaya mendamaikan Bambang-Halimah pernah dilakulkan oleh Ny. Siti Hediati Haryadi, kakak Bambang, pada 29 November 2007 dan Ny Farida Kamil, ibu Halimah, pada 13 Desember 2007.
"Namun semua ditolak oleh Pak Bambang," kata As'ary.
Saat itu, Bambang dan Halimah memang sudah hidup terpisah.
Oleh karena itu, ikatan batin di antara mereka sebagai sepasang suami istri sudah jauh berkurang.
Baca Juga: Umum Dijadikan Bumbu Masakan, Bawang Putih Rupanya Punya Khasiat Luar Biasa bagi Telinga
"Suami istri itu harus ada ikatan batin yang kuat. Kalau hidup saja sudah terpisah, bagaimana mau membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah," tandas As'ary lagi.
Dasar itulah yang membuat pihak Bambang merasa punya keyakinan bahwa upaya PK yang diajukannya berbuah manis.
"Yakin (dikabulkan) karena memang kita punya dasar yang kuat untuk bisa mengakhiri pernikahan ini," tutup As'ary.
KOMENTAR